oleh

BPJS Kesehatan Siapkan Pelayanan PANDAWA Melalui WhatsApp 08118165165

CHANNELBALI Denpasar | Kepala BPJS Kesehatan Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi menjelaskan, saat ini telah disiapkan Pelayanan Administrasi Melalui WA (PANDAWA). Layanan melalui WhatsApp dapat diakses melalui nomer handphone 08118165165.

Melalui aplikasi Pandawa yang dikembangkan BPJS Kesehatan, dapat memudahkan pelayanan. Fitur yang ada dalam layanan via WhatsApp itu antara lain, pendaftaran baru, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kembali status kepesertaan, perubahan data peserta BPJS Kesehatan dan sebagainya.

“Sedangkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdasarkan Perpres Nomer 59/2024, ke depan pemerintah akan mengevaluasi Perpres tersebut paling lambat Juni 2025,” jelas Wiwiek Yuliadewi, Kepala BPJS Kesehatan Denpasar kepada Channelbali.com, Senin (23/9/2024)

Lanjutnya, kriteria Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yakni, komponen bangunan yang digunakan harus memiliki ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, tenaga kesehatan per tempat tidur maupun temperatur ruangan.

Selain itu, ruang rawat inap dibagi berdasarkan katagori anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau non infeksi. Selanjutnya, kepadatan ruangan rawat inap dan kualitas tempat tidur.

“Kelengkapan ruangan mencakup tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas oksigen. Rumah sakit butuh mempersiapkan sesuai kriteria yang diamanatkan dalam Perpres 59/2024 dalam penerapan KRIS JKN,” imbuh Wiwiek Yuliadewi.

BPJS Kesehatan, kini terus berupaya meningkatkan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat, dengan berbagai kemudahan yang dapat diakses secara online.

“Pelayanan administrasi BPJS Kesehatan juga mencakup pindah domisili, penambahan anggota keluarga, serta pengaktifan kembali nomor pembayaran pesertanya,” pungkas Wiwiek Yuliadewi. (DR)