oleh

SE Gubernur Bali No 1 Tahun 2021 Sesuai Instruksi Mendagri Terkait Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Covid-19

CHANNELBALI Denpasar | Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021, secara khusus disebutkan Kota Denpasar dan Kabupaten Badung berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dua Kabupaten di Bali itu disebut dalam Instruksi Mendagri sebagai wilayah yang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19. Dalam instruksi Mendagri, Kota Denpasar-Kabupaten Badung, bersama Provinsi lainnya di Pulau Jawa.

“Daerah tersebut diminta membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work from Home (WFH) sebesar 75% dan Work from Office (WFO) sebesar 25% dan dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster, Kamis 7/1/2021.

Lanjut Gubernur, juga harus melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain itu juga, melakukan pembatasan kegiatan restoran sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 19.00 WIB. Mengijinkan kegiatan konstruksi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Mengijinkan tempat ibadah untuk dllaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

“Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Dan mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” ucap Gubernur Koster.  (*/adv/dr)