oleh

Satu Personil Pengadilan Negeri (PN) Salatiga Terpapar Covid-19

CHANNELBALI Salatiga | Bambang Trikoro, S.H., M.Hum. Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Salatiga saat di temui Ir. Edi Sasmito Reporter Channel Bali Indonesia Rabu, 09 September 2020 Pukul 09.00 WIB di Ruang Pers Conference.

Mengatakan untuk menindaklanjuti, berkembangnya penyebaran Covid-19 itu. Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 dan Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja, Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek Dan Wilayah Dengan Status Zona Merah Covid-19.

Dalam dua pekan terakhir ini, beberapa warga pengadilan telah dinyatakan positif, terpapar COVID-19. Oleh karena itu perlu ditegaskan kembali agar melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah COVID-19.

Mahkamah Agung memiliki komitmen yang kuat, untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Dengan senantiasa disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari bahaya bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain.

Bagi pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia harus: Memperhatikan situasi dan kondisi di lingkungan kerjanya, jika terdapat warga pengadilan yang terpapar COVID-19, segera melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dan Satuan Tugas Penanganan COVID 19 untuk melakukan tindakan yang diperlukan;

Melakukan pemeriksaan rapid tes secara berkala kepada seluruh aparat pengadilan dan apabila hasil pemeriksaan ternyata reaktif dan/atau terdapat indikasi/gejala flu, batuk dan demam maka segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan SWAB;

Melakukan penghentian sementara aktivitas di kantor/tempat kerja, selama proses pembersihan disinfeksi paling sedikit 1×24 (satu kali dua puluh empat) jam jika berdasarkan keterangan dokter ada aparatur pengadilan yang mengalami gejala terinfeksi COVID-19 sambil menunggu hasil pemeriksaan SWAB;

Melakukan pembersihan, mengatur sirkulasi udara dan disinfeksi dengan cairan pembersih/cairan disinfektan terhadap seluruh area kantor/tempat kerja dan permukaan benda yang sering disentuh oleh aparatur yang diduga OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pengawasan), PDP (pasien dalam pengawasan) atau terkonfirmasi COVID-19;

Melakukan tindakan penghentian sementara aktivitas kerja di kantor/tempat kerja minimal selama 7 (tujuh) had, jika berdasarkan hasil pemeriksaan SWAB ditemukan aparatur yang positif dan memerintahkan aparatur yang bersangkutan dirawat di rumah sakit dengan mengikuti prosedur yang berlaku;

Melakukan pembersihan paling sedikit 2 (dua) kali selama penghentian aktivitas di kantor/tempat kerja dan mengatur pekerjaan kantor dari rumah masing-masing; Melaksanakan persidangan secara elektronik terhadap perkara pidana, pidana militer dan jinayat khusus terhadap perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi;

Mengutamakan kesehatan dan keselamatan baik pimpinan, hakim, dan pegawai serta masyarakat pencari keadilan.

SURAT EDARAN Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek Dan Wilayah Dengan Status Zona Merah Covid-19.

Menyikapi perkembangan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memperhatikan kebijakan pemerintah dalam menyusun Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Pimpinan Satuan Kerja pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya pada wilayah dengan status zona merah COVID-19 berdasarkan ketetapan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan/atau ketetapan Kepala Daerah setempat agar melakukan hal-hal sebagai berikut:

Pimpinan Satuan Kerja menetapkan dan mengatur pembagian shift kerja dengan mekanisme sebagai berikut:
mengatur hakim dan aparatur untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah secara selektif sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya sampai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020

mengatur jumlah hakim dan aparatur untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor berdasarkan pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi (zona merah COVID-19) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah hakim dan aparatur pada satuan kerja yang bersangkutan

bahwa pengaturan tentang zona kabupaten/kota selain berkategori risiko tinggi (zona merah COVID-19) mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Selain perubahan sebagaimana disebutkan pada angka 1, maka Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 dan perubahannya sampai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Bambang Trikoro, S.H., M.Hum mengatakan lebih lanjut, “disitu di keluarkan dengan latar belakang bahwa, banyaknya warga Pengadilan terpapar Covid-19.

Yang dinyatakan positif, ada beberapa Pengadilan termasuk di PN Medan ada 38 personil itu sudah terpapar Covid-19 dari hasil tes SWAB yang sudah resmi dilaporkan ke Mahkamah Agung.

Begitu juga di Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur. Itu terpapar ada 6 orang itu sudah positif terpapar Covid-19 itu termasuk, Ketua dan Wakil. Begitu juga dengan Pengadilan Agama di Jawa Timur banyak yang kena.

Salah satunya Pengadilan Negeri Salatiga,
Pada hari Jumat, 21/08/2020 ternyata hasil Rapid Test yang diambil, tadi ada satu pegawai yang dinyatakan reaktif.

Setelah itu di perintahkan Ketua Pengadilan, untuk dilakukan SWAB segera.
Pada hari itu juga dinyatakan reaktif (WFH) kan kerja di rumah.
Setelah besoknya diambil SWAB 2 kali, tepatnya hari Kamis hasilnya keluar ternyata positif. Hari Senin 07/09/2020 baik itu pegawai dari Ketua sampai honorer dilakukan tes SWAB di PN Salatiga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Daerah melakukan SWAB. InsyaAllah hari ini, Rabu 09/09/2020 akan mendapatkan hasil terbaik,

Semoga semua dinyatakan negatif, agar pelayanan di PN Salatiga bisa berjalan normal tidak mengganggu jalannya persidangan itu yang kita harapkan” papar Bambang Trikoro, S.H., M.Hum Juru Bicara Pengadilan Negeri Salatiga. (Ir. Edi Sasmito)