oleh

Gubernur Koster Larang Kegiatan Objek Wisata di Bali, Untuk Percepatan Penanggulangan Covid-19

CHANNELBALI Denpasar |Gubernur Bali Wayan Koster yang juga Ketua Gugus Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, yang kembali mengeluarkan Imbauan Gubernur Bali Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020, di Gedung Gajah Jayasabha, di Denpasar, Senin 8/6/2020.

“Mengingat perkembangan data penyebaran Covid-19 khususnya transmisi lokal di wilayah Kabupaten/Kota se-Bali yang semakin meningkat, untuk itu maka harus semakin diwaspadai dan diantisipasi agar tidak terjadi penularan yang semakin meluas demi keselamatan semua. Di mana data munculnya kasus baru Covid-19 adalah sebagian besar tanpa menunjukkan gejala sakit atau Orang Tanpa Gejala (OTG), serta adanya kecenderungan menurunnya disiplin masyarakat dalam melaksanakan protokol Covid-19,” katanya.

Adapun imbauan tersebut, yakni bagi peserta didik, agar tetap belajar di rumah, melarang kegiatan keramaian termasuk tajen, melarang operasional dan aktivitas obyek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang. “Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 orang,” jelas Koster didampingi Sekda Bali Dewa Made Indra.

Selain itu, pihaknya juga membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah Covid-19, mengurangi aktivitas ke luar rumah. “Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan Covid-19, yaitu selalu menjaga jarak fisik dan sosial, wajib menggunakan masker, dan selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer,” imbuhnya.

Pihaknya juga menekankan agar selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan cara meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi suplemen seperti vitamin, madu, ramuan tradisional, dan lain-lain, mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi, berolahraga secara teratur, dan beristirahat dengan cukup.

“Kepada Satgas Gotong-Royong di Desa Adat dan Relawan Covid-19 di Desa/Kelurahan agar meningkatkan pengawasan terhadap warga masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan warga masyarakat keluar masuk di wilayahnya, dan bertindak dengan cepat dalam melakukan pencegahan munculnya kasus Covid-19,” imbaunya.

Pihaknya juga meminta kepada Bupati/Walikota se-Bali agar lebih tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan Covid-19, tetap membatasi waktu beroperasinya pasar tradisional, warung, pasar swalayan, toko modern, pusat perbelanjaan, dan restoran, serta selalu berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Provinsi dalam menangani masalah Covid-19.

“Marilah kita terus bersatu padu untuk membangun optimisme, seraya terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing agar Covid-19 segera kembali pada posisi dan fungsi sebagaimana mestinya, himbauan ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut, dan berharap agar imbauan ini dilaksanakan dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab,” tegas Gubernur Koster. (ChannelPress)