oleh

6 Polres Terima Predikat Pelayanan Prima

CHANNELBALI Jakarta | Sebanyak enam polres mendapatkan predikat pelayanan prima pada hasil evaluasi pelayanan publik 2019. Keenam polres tersebut yakni Polresta Sidoarjo, Polres Banyuwangi, Polrestabes Surabaya, Polres Cirebon, Polres Tuban, dan Polres Malang. Sementara sebanyak 33 Polres berpredikat sangat baik atau A-.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi Polri dan segenap jajaran yang telah berupaya menciptakan perubahan kinerja yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, untuk mewujudkan pelayanan prima, salah satunya dengan mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Dalam mewujudkan pelayanan masyarakat khususnya dalam lingkup kepolisian, tentu kita harus mendengarkan aspirasi masyarakat, walaupun sepahit apapun aspirasi dari masyarakat itu,” ujarnya saat acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2019 di Jakarta, Rabu (20/11).

Dikatakan, kehadiran Polri di seluruh Indonesia berkontribusi besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Diantaranya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman, menciptakan kondisi perekonomian yang stabil, menimbulkan kepercayaan masyarakat, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.

Menteri Tjahjo juga mendorong Polri untuk terus berinovasi dalam upaya menjawab kebutuhan masyarakat dan memperbaiki pelayanan publik. Selain itu, aparatur negara dituntut untuk bekerja kerja, produktif, dan tidak terjebak pada rutinitas yang monoton.

“Perlu keberanian dengan langkah-langkah inovasi publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang makin dinamis. Oleh karena itu, kehadiran Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro harus berkontribusi besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kepolisian harus mampu menggandeng berbagai unsur masyarakat serta berkolaborasi dengan lembaga pemerintah maupun swasta. Hal ini perlu dilakukan secara aktif melalui berbagai kegiatan untuk mengetahui kebutuhan dan memberikan masukan untuk pelayanan publik

“Kita harus bekerja dengan orientasi hasil serta selalu meninjau masalah di lapangan dan menemukan solusinya. Semuanya kita lakukan agar publik merasakan dan menikmati pelayanan publik yag berkualitas,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan angka indeks hasil evaluasi lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. Pada Tahun 2017 indeks hasil evaluasi sebesar 3,41, sementara tahun 2018 indeks hasil evaluasi sebesar 3,31 dan pada tahun 2019 indeks hasil evaluasi mencapai 3,51.

“Artinya, institusi Polri sudah menunjukan peningkatan yang sangat baik karena terjadi perubahan kategori dari Baik dengan Catatan pada tahun 2018 menjadi kategori Baik pada tahun 2019 ini,” ujarnya.

Pelaksanaan evaluasi pelayanan publik yang dilakukan Kementerian PANRB ini berdasarkan amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuan evaluasi ini yaitu agar memunculkan unit penyelenggara pelayanan publik sebagai percontohan bagi unit penyelenggara pelayanan publik dan instansi pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Diah menjelaskan, sasaran evaluasi pelayanan publik Polres adalah pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kedua jenis layanan ini ditetapkan sebagai lokus evaluasi karena merupakan layanan khas Kepolisian RI yang paling dibutuhkan oleh masyarakat.

Di tahun ini, terdapat beberapa Polres yang tidak dievaluasi karena terdampak Force Major yang melanda wilayah tersebut. Mereka adalah 3 Polres yang berada di Wilayah Provinsi Maluku, 2 Polres di Wilayah Papua, 1 Polres di Lampung, dan 1 Polres di Nusa Tenggara Barat.

Diah menambahkan, terdapat enam aspek yang dinilai, yakni kebijakan pelayanan, profesionalitas SDM, inovasi, sarana prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) serta konsultasi dan pengaduan.

Dari hasil evaluasi tersebut, Diah memberikan beberapa catatan perbaikan. Diantaranya adalah pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan khususnya penyusunan standar pelayanan, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat dan tindak lanjut hasil survei kepuasan masyarakat.

Selain itu, unit pelayanan juga perlu memanfaatkan dan mengoptimalkan SIPP secara online dan digital, pemberian penghargaan kepada para pegawai dalam rangka mengapresiasi kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan, penyediaan sarana dan prasarana berkebutuhan khusus pada unit layanan. “Juga perlu pemanfaatan pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan serta peningkatan inovasi pelayanan publik melalui modernisasi layanan,” pungkasnya.

Sebelumnya, juga telah dilakukan Penyampaian Hasil Evaluasi Pelayanan Publik 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah. Tiga unit pelayanan publik yang dievaluasi untuk pemda antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). (ChannelPress)